GARAPNEWS.COM-Kabar baik ini terjadi di negeri mayoritas Katolik di Filipina. Negeri jiran yang jaraknya sangat dekat dari Bitung, Sulawesi Utara.
Dewan Perwakilan Rakyat atau Parlemen Filipina secara bulat mengesahkan RUU Hari Hijab Nasional pada setiap 1 Februari. Parlemen Filipina menyebut keputusan itu sebagai bentuk upaya mempromosikan “pemahaman yang lebih dalam” tentang praktik muslim serta toleransi terhadap agama lain di seluruh dunia.
Seperti ditulis Arabnews.com, Kongres dengan suara bulat menyetujui RUU tersebut.Dengan suara bulat semua anggota parlemen yang berjumlah 203 menyatakan persetujuannya.
Anggota parlemen dari Mindanao, Amihilda Sangcopan, inisiator RUU DPR No. 8249, berterima kasih kepada semua anggota parlemen karena mengesahkan undang-undang tersebut dan meminta anggota Senat untuk mengambil langkah serupa.
Undang-undang tersebut berupaya untuk mempromosikan pemahaman yang lebih besar di kalangan non-Muslim tentang praktik dan “nilai mengenakan jilbab sebagai tindakan kesopanan dan martabat bagi wanita Muslim”. Juga untuk mendorong wanita Muslim dan non-Muslim “untuk merasakan manfaat dari mengenakannya”.
UU tersebut juga bertujuan untuk menghentikan diskriminasi terhadap pemakai hijab dan kesalahpahaman yang jelas tentang pilihan busana. Soal hijab selama ini sering disalahartikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan kurangnya kebebasan.
RUU itu juga berupaya melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Muslim Filipina dan “mempromosikan toleransi dan penerimaan agama dan gaya hidup lain” di seluruh negeri.
“Wanita berhijab telah menghadapi beberapa tantangan di seluruh dunia,” kata Sangcopan. Ia juga mengutip contoh dari beberapa universitas di Filipina yang melarang pelajar Muslim mengenakan hijab.
“Beberapa dari siswa ini terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah. Sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke lembaga lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa,” katanya.
Sangcopan yakin, pengesahan RUU tersebut akan berkontribusi besar untuk mengakhiri diskriminasi terhadap pemakai hijab.
Menurut Otoritas Statistik Filipina terdapat lebih dari 10 juta Muslim di Filipina dari total populasi 110.428.130 berdasarkan data PBB terbaru. Diampuan mengatakan bahwa UU tersebut merupakan “pengakuan terhadap populasi Muslim di negara tersebut” dan menolak gagasan bahwa mengenakan jilbab sama dengan penindasan.
Islam adalah agama terbesar kedua di Filipina dengan sebagian besar Muslim tinggal di Pulau Mindanao.
Di Mindanao terdapat Daerah Otonomi di Muslim Mindanao, yang terdiri dari Provinsi Basilan, Lanao del Sur, Maguindanao, Sulu Tawi-Tawi, tetapi tidak termasuk Kota Isabela di Basilan dan Kota Cotabato di Maguindanao.