Tokoh  

Wawako Resmikan Kantor Layanan Lazizmu Mesjid Nur Annas

banner 120x600
banner 468x60

PEKANBARU – Wakil Wali kota (Wawako) Ayat Cahyadi SSi meresmikan Kantor Layanan Lazizmu Mesjid Nur Annas Jalan Simpang Jengkol RT 002/ RW 005 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, pada Minggu (14/2/2021).

Dalam pemaparannya, Wawako menyampaikan infaq dan sedeqah dalam sunnahnya diamanahkan pada amil. Lazizmu adalah salah satu kantor layanan amil resmi di Indonesia.

banner 325x300

“Undang – undang kita juga mengatur tentang zakat dan baznas. Seperti, undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif,” paparnya.

Ayat Cahyadi SSi, berharap, dengan adanya layanan Lazizmu ini dapat membangkitkan ekonomi di Kelurahan Sialang Sakti.

“Keberadaan kantor ini, tidak menghimpum zakat atau tempat mensucikan harta saja. Namun bisa mendukung dalam upaya pengembangan potensi ekonomi di kawasan itu,” katanya.

Ayat pun mendorong nantinya zakat yang terhimpun bisa membantu upaya pengembangan ekonomi produktif. “Untuk langkah awal tentu pengurus Lazizmu harus memetakan terlebih dahulu potensi masyarakat disekitar Mesjid itu. Semoga juga dapat bekerjasama dengan Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan setempat,” pungkasnya.

Foto:Mesjid Nur Annas jln simpang jengkol tenayan raya

Dalam pemaparannya, Wawako menyampaikan infaq dan sedeqah dalam sunnahnya diamanahkan pada amil. Lazizmu adalah salah satu kantor layanan amil resmi di Indonesia.

“Undang – undang kita juga mengatur tentang zakat dan baznas. Seperti, undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif,” paparnya.

Ayat Cahyadi SSi, berharap, dengan adanya layanan Lazizmu ini dapat membangkitkan ekonomi di Kelurahan Sialang Sakti.

“Keberadaan kantor ini, tidak menghimpum zakat atau tempat mensucikan harta saja. Namun bisa mendukung dalam upaya pengembangan potensi ekonomi di kawasan itu,” katanya.

Ayat pun mendorong nantinya zakat yang terhimpun bisa membantu upaya pengembangan ekonomi produktif. “Untuk langkah awal tentu pengurus Lazizmu harus memetakan terlebih dahulu potensi masyarakat disekitar Mesjid itu. Semoga juga dapat bekerjasama dengan Pemerintah Kelurahan dan Kecamatan setempat,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *