GARAPNEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konsisten menuntaskan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB)
JPB telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga telah menerima suap sebesar Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Terkait penuntasan kasus bansos Covid-19, KPK periksa politisi Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus (IY), yang mejabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI.
IY diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono (AW), ungkap Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri. Rabu (27/01).
Ali Fikri menerangkan setelah pemeriksaan terhadap IY, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan ajudan Menteri Sosial (Mensos) Eko Budi Santoso, Direktur PT. Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas dan Direktur PT. Mandala Hamonangan Sude.