GARAPNEWS.COM-Juru bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memberikan usulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis yang akan segera pensiun.
“Kami belum sampaikan ke Presiden. Jadi mohon bersabar dulu,” kata Poengky kepada wartawan, Sabtu (28/11/2020).
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, disebutkan bahwa Kompolnas menjadi menjadi salah satu institusi yang memiliki kewenangan untuk memberi usul dan pertimbangan-pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan atau pemberhentian kapolri.
Namun demikian kata Poengky, dalam memberikan usulan itu pihaknya akan merujuk pada Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Di mana lanjut dia, dalam pasal tersebut dikatakan bahwa calon kapolri adalah Pati Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
“Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri,” kata Poengky.