GARAPNEWS.COM-Jakarta-Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa, Deli Serdang, Sumatra Utara terhadap Andi Alfian Mallarangeng, Sabtu (13/3). Laporan tersebut ditolak karena tidak memenuhi SOP penangan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pelapor yaitu Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution mengaku sempat adu argumen dengan penyidik bernama Komisaris Khairudin.Pelapor sempat kesal karena penyidik meninggalkan nya begitu saja.
“Bukan ditolak. Mereka enggak bilang ditolak. Pengaduan ini diterima tetapi dilengkapi. Gitu loh,” ujar Razman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3) sore.
Lebih lanjut, Razman mengaku, baru kali ini laporannya ditolak karena SOP.
Karena itu, ia akan membawa penolakan laporan tersebut ke Profesi dan Pengamanan alias Propam Polri.
Razman memastikan, pihaknya akan berusaha melengkapi berkas seperti yang diminta oleh penyidik.Setelah data yang diminta lengkap pihak Razman akan melapor ulang.
Razman beralasan, Partai Demokrat versi KLB Sibolangit melaporkan Andi Mallarangeng ke polisi,karena ucapannya di salah satu situs berita menyebut Moeldoko haus kekuasaan.Dan itu di nilai memenuhi unsur pencemaran nama baik.