GARAPNEWS.COM-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang menjerat eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab Sidang berlangsung secara daring.
“Sidang perkara pidana nomor 221/Pidsus/2021 PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Sayyid Husein Shihab dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata majelis hakim di PN Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret 2021.
Sidang awalnya sempat diskors lantaran Rizieq masih dipanggil di rumah tahanan (rutan).
Kasus Prokes Muhammad Rizieq Shihab Sidang Perdana di Gelar Hari Ini.Rizieq akhirnya hadir secara virtual di persidangan menggunakan pakaian serba putih.
Kasus Prokes Muhammad Rizieq Shihab Sidang Perdana di Gelar Hari Ini.Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada peringatan Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu dihadiri banyak orang.
Tamu undangan kedapatan tidak menggunakan masker dan abai menjaga jarak.
Pelanggaran protokol kesehatan ini akhirnya masuk ke proses hukum.
Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsyi, dan Maman Suryadi. Para eks anggota FPI ini berperan sebagai panitia acara.