Gubsu Merespon Pengaduan GM FKPPI Sumut Soal Penyerobotan Lahan Sungai Bederah Di Sei Sikambing B

banner 120x600
banner 468x60


GARAPNEWS.COM-Medan-Gubsu Edi Rahmayadi merespon pengaduan Sekretaris PD II GM FKPPI Sumut Yan Surya Darma (Donking) soal penyerobotan lahan Sungai Bederah yang diduga dilakukan pengembang perumahan MBM di Kelurahan Sei Sikambing B Medan.

“Sungguh luar biasa Gubsu dalam membangun Sumut, bahwa DAS itu memang sangat penting untuk menghindari banjir disuatu daerah. Namun demikian kalau tidak ada sosial kontrol dari masyarakat, tentunya akan sia sia program kerjanya,” ujar Donking yang kepada awak media, Senin (01/02/2021).

banner 325x300

Menurutnya, program Gubsu tersebut tidak hanya.menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, namun juga menjadi tanggung jawab masyarakat. Justru karena itu, PD II GM FKPPI Sumut mempunyai tanggung jawab sebagai sosial kontrol dalam pelaksanaan pembangunannya.

“Kami meminta kepada Gubsu untuk menindak tegas, oknum pengembang dan aparatur negara yang terlibat di dalamnya dugaan penyerobotan lahan Sungai Bederah tersebut. Kalau ini dibiarkan, maka kedepan masyarakat akan meniru hal serupa dengan melanggar PP 38 Tahun 2011 tersebut,” harapnya.

Hal ini, lanjut Donking, sikap GM FKPPI Sumut sejalan dengan statemen Gubsu beberapa waktu lalu saat meninjau langsung normalisasi Sungai Bederah, yang meminta masyarakat agar menginformasikan kepada pihaknya apabila ada pelanggaran di daerah aliran sungai (DAS) Bederah.

“Alhamdulillah pengaduan yang kami sampaikan, diterima dan mendapat respon langsung dari Gubsu,” jelas Donking.

Seperti diketahui, masyarakat di Medan Sunggal memprotes PT Mega Global Mas, selaku pengembang Perumahan Mega Belibis Mansion, diduga menyerobot lahan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bedera di Lingk. XVIII, Kel. Sei Sekambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut.

Proses penyerobotan DAS itu hingga kini masih berlangsung. Pihak pengembang mendirikan tembok setinggi kurang lebih dua (2) meter.

Bambang Supeno dan beberapa warga yang bermukim di Link XVIII tersebut memprotes pembangunan itu. Pasalnya, menurut Dinas terkait, Daerah Aliran Sungai (DAS) itu harus kosong sepanjang enam (6) meter dari bibir sungai. “Kenapa kalau warga tidak diizinkan untuk membangun sesuatu dari DAS? Perumahan mewah bisa? Jangan ada anak tiri anak kandung lah,” kata Supeno, dan puluhan warga di sana.

Sementara pihak pengembang perumahan MBM bermarga Saragih , kepada wartawan dan warga beberapa waktu sebelumnya menyatakan pendirian bangunan tembok itu sudah mendapat ijin dari Camat Medan Sunggal.

Sedangkan Camat Medan Sunggal M Indra Mulia Nasution S.Sos M.Si menyatakan, pihaknya tidak ada meberikan izin atas pagar tembok tersebut, sebab bukan wewenangnya. Ia pun mempertegas, bangunan tembok di atas DAS dimaksud, kapan saja bisa dibongkar bila diperlukan.(red)azm4n

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *