GARAPNEWS.COM, Pekanbaru – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau Hilman Ajazi membenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran rutin di Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Siak, saat menjabat sebagai Kepala Bapeda.
“Untuk kepentingan penyidikan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya langsung ditahan dan dibawa ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi warna orange,” ujar Hilman.
Hilman menambahkan, penahanan terhadap Yan Prana Jaya dilakukan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan serta keterangan dari saksi – saksi yang telah dimintai keterangan dan pihak – pihak yang diduga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Kantor Bapeda Kabupaten Siak.
Selanjutnya Hilman menjelaskan, Kejati Riau akan menuntaskan kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bapeda Siak, kami akan bekerja secara profesional, proporsional dan efektif dalam rangka penegakan hukum.