GARAPNEWS.COM-Pemerintah kembali menyalurkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) melalui beberapa bank, termasuk BRI. Seperti pada 2020, tahun ini bantuan senilai Rp1,2 juta itu akan diberikan sesuai data penerima dari Kementerian Koperasi dan UKM, serta dengan penerapan protokol kesehatan.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menegaskan, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru mendatangi kantor bank untuk melakukan pencairan dana. Pasalnya, pemerintah memberi waktu pencairan selama 3 bulan.
Demi mengantisipasi kerumunan saat pencairan, BRI melakukan pembatasan jumlah orang, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer, dan terus-menerus mengimbau agar masyarakat tidak bergerombol di setiap kantor BRI.
“Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnis yang diterapkan BRI selama pandemi,” tutur Aestika.
Selain itu, penerima BPUM diminta datang hanya pada saat jam layanan operasional, yakni pukul 08.00-14.00 waktu setempat. Bila terdapat antrian panjang di kantor yang dituju, penerima BPUM dapat mendatangi kantor BRI lain yang lebih lengang, atau memilih hari lain.
Sebelum mengambil hak di kantor BRI, calon penerima BPUM dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu. Tujuannya, untuk menghindari terjadi antrian. Setelah membuka e-form, penerima BPUM akan diminta memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta melanjutkan proses inquiry.