Garapnews.com-PEKANBARU – Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan dengan menyatukan harga minyak goreng menjadi Rp14ribu per liternya, pelaku UMKM yang ada di Kota Pekanbaru masih belum bisa bernafas lega.
Karena kebijakan tersebut hanya berlaku di retail modern saja, tidak untuk di pasar tradisional. Apalagi ketika ingin membeli minyak goreng di retail modern konsumen dibatasi hanya boleh membeli minyak goreng sebanyak 2 liter.
Muhammad Sabarudi, Ketua Komunitas UMKM dari Pekanbaru Berdaya mengungkapkan banyak dari anggotanya yang mengeluhkan sulit dan mahalnya minyak goreng di pasaran.
“Minyak goreng salah satu bahan pokok, dan salah satu keluhan mereka adalah dimasa pandemi yang menggoyangkan ekonomi ini harga minyak goreng justru melambung tinggi,” ucap Sabarudi, Selasa (25/1/2022).
Sabarudi juga mengatakan keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku UMKM sangat sedikit semenjak harga minyak goreng melambung tinggi.
“Sudahlah dalam kondisi pandemi, keuntungan pedagang juga berkurang. Inikan banyak sekali dikeluhkan, dan pemerintah harus mengontrol suasana kebatinan UMKM agar tidak terganggu,” jelasnya.
Sementara itu Anto salah seorang pedagang gorengan yang berada di Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru terpaksa harus memutar otak untuk terus bisa berjualan dan menghasilkan keuntungan.
“Kalau dinaikan harganya nanti gak ada yang mau beli, terpaksa ukurannya aja yang lebih dikurangi,” jelasnya.
Tentu harapannya sama dengan harapan masyarakat Indonesia pada umumnya, yaitu dengan mudah dan murah mendapatkan minyak goreng seperti sediakala.
“Kalau bisa ya kayak dulu lagi lah harganya (minyak goreng), kalau beli di retail kadang suka kehabisan stok sementara kalau di pasar mahal kan,” tutupnya.