GARAPNEWS.COM – Pekanbaru, Menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5876/SJ, tentang antisipasi penyebaran Covid 19, pada libur dan cuti bersama pada tahun 2020. Pemerintah Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 440/SETDA-TAPEM/2092/2020. Agar seluruh Camat dan Lurah di Kota Pekanbaru mensosialisasikannya kepada masyarakat kota Pekanbaru.
Isi dari urat Edaran tersebut adalah menghimbau masyarakat selama libur dan cuti bersama menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga dan melakukan kegiatan di rumah masing-masing, sambil menyiapkan diri menghadapi potensi bencana Hidrometerologi seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi BMKG.
Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, agar dilaksakan dilingkungan masing-masing dan tetap memperhatikan protokol kesehatan, jika libur dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah dan kembali dari luar daerah di harapkan melakukan test PCR atau Rapid Test.
Mengintensifkan satgas penanganan Covid 19 di tingkat kecamatan, kelurahan dan RT/RW, berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dalam mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar mentaati protokol kesehatan.
Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus, ST, MT menjelaskan, Surat Edaran ini di keluarkan agar mengantisipasi penyebaran Covid 19 pada libur dan cuti bersama masyarakat kota pekanbaru diminta untuk mentaati protokol kesehatan dengan 4 M antara lain memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. ” tutup Firdaus.