GARAPNEWS.COM-Pekanbaru-Pada Tahun 2020 ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru melakukan terobosan baru, dimana setiap Anggota DPRD akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bagi masyarakat Kota Pekanbaru di dapilnya masing – masing.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapil 3 Sail dan Tenayan Raya dari Fraksi PKS Muhammad Sabarudi, ST melakukan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) bagi masyarakat kelurahan Sialang sakti dan kelurahan Pematang Kapau kecamatan Tenayan Raya Senin (23/11/2020)
Pada kegiatan tersebut Sabarudi menerangkan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, ini penting diketahui masyarakat. Agar masyarakat mengetahui dan memahami bahwa Pemko Pekanbaru memiliki Perda yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Peraturan perda ini amat penting di ketahui oleh masyarakat,karena jangan sampai masyarakat apabila tersandung kasus hukum mereka bingung cara mengatasi nya” ujar Sabarudi.
“Apabila masyarakat tersandung hukum,segala bentuk biaya itu di tanggung oleh pemko Pekanbaru bagi masyarakat kurang mampu”tambah Sabarudi.
Dalam acara sosper tersebut masyarakat juga mendapat bingkisan berupa sembako.Beberapa masyarakat merasa senang karena dari segi ekonomi beberapa masyarakat terbantu.Apalagi di saat pandemi ini.
“Acara sosper ini sangat menambah ilmu bagi kami terkait tentang lembaga bantuan hukum gratis”tutur Bu Irma salah satu masyarakat yang hadir.
Semoga harapan masyarakat kota pekan baru PKS tetap berkhidmat kepada masyarakat.Dan menjadi salah satu partai yang peduli terhadap masyarakat kurang mampu.