GARAPNEWS.COM, Pekanbaru – Masyarakat Kota Pekanbaru akan menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru 2021, untuk mencegah penanganan penyebaran Covid 19 dan sebagai upaya bersama guna pemutusan mata rantai penyebaran Covid 19, Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST, MT menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru.
Firdaus menghimbau agar masyarakat mentaati Surat Edaran yang disampaikan tersebut, antara lain :
- Bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan Natal dan Tahun Baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah, dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat di tempat ibadah.
- Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan pada saat malam pergantian tahun, tidak diberikan izin keramaian dan dilarang mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun baik kegiatan dalam gedung maupun diluar gedung termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi kendaraan.
- Menghindari aktifitas berpergian keluar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid 19.
- Seluruh pelaku atau penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum pada malam pergantian tahun, membatasi waktu jam operasional tempat usaha/hiburan hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 wib.
- Camat/Lurah dan RT/RW untuk menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktifitas dan senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak serta menghindari kerumunan. (NF)