GARAPNEWS.COM-Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu menuju Surabaya, Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap tujuh orang tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Ryan Fajri mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas mendapati dua bungkus teh china warna kuning dan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 2,9 kilogram.
“Petugas mendapatkan bungkusan teh china berisi narkotika jenis sabu di sebuah cafe yang akan dijemput untuk dibawa menuju Surabaya, oleh salah satu pelaku atas nama Hadori,” ucapnya Selasa (23/2/2021).
Terkuaknya kasus tersebut berawal dari adanya informasi di Jalan Melati, Kecamatan Tampan sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku atas nama Rudi dan Depit.
Dari pelaku Depit, Hendra, dan Hadori, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 18 juta, sisa penjualan sabu.
Pengakuan dari pelaku Rudi dan Depit, barang haram tersebut akan dijemput oleh tersangka Hadori untuk diedarkan di Surabaya.
“Setelah sampai di lokasi petugas mengamankan pelaku yang akan mengambil sabu atas nama Hadori,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ryan mengatakan bahwa barang haram tersebut didapatkan pelaku dari seseorang bernama Hendra, di Jalan Uka, Perumahan Green Tsabita, kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya yakni, Hendra, Rudi Saputra, Junaidi dan Eri.
Dari hasil interogasi, Hendra merupakan pengendali yang memberikan perintah untuk mengirimkan barang haram tersebut menuju Surabaya, Jawa Timur.
“Dari pengakuan Hendra, dirinya memerintahkan pelaku atas nama Sabar untuk menyerahkan sabu tersebut ke Rudi dan Depit,” ungkap dia.