GARAPNEWS.COM, PEKANBARU – Sebelum memasuki pergantian tahun, setiap Kabupaten Kota di Indonesia mulai membahas dan merumuskan besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di daerahnya masing – masing untuk tahun berikutnya.
Khusus di Provinsi Riau Gubernur Riau telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor : Kpts. 1581/XI/2020 tanggal 20 November 2020 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Tahun 2021. Penetapan UMK tersebut berdasarkan hasil kesepakatan antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tersebut, penetapan UMK tahun 2021 Kota Dumai tertinggi di Provinsi Riau dari 12 Kabupaten Kota. Adapun besaran UMK di Provinsi Riau antara lain :
- Kota Dumai Rp 3.383.834,29
- Kabupaten Bengkalis Rp 3.342.891,35
- Kabupaten Kuantan Singingi Rp 3.091.132,63
- Kabupaten Indragiri Hulu Rp 3.082.808,81
- Kabupaten Siak Rp 3.081.146,33
- Kabupaten Kampar Rp 3.023.840,48
- Kabupaten Pelalawan Rp 3.002.383,89
- Kota Pekanbaru Rp 2.997.971,69
- Kabupaten Rokan Hilir Rp 2.996.539,09
- Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 2.985.000,00
- Kabupaten Indragiri Hilir Rp 2.984.696,63
- Kabupaten Rokan Hulu Rp 2.960.855,02
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Bapak Jonli menjelaskan bahwa UMK merupakan dasar bagi perusahaan untuk membayar upah pekerja bukan berdasarkan upah minimum Propinsi (UMP), karena UMK lebih tinggi dari UMP. (NF)