GARAPNEWS.COM–Kementerian Dalam Negeri mengatakan akan memudahkan kelompok transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik. Perkumpulan Suara Kita, organisasi yang memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi kelompok LGBT menyambut positif kebijakan ini.
Sudah sejak lama kelompok transgender merasa dibedakan ketika ingin mendapatkan layanan publik, termasuk dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), yang menjadi dasar untuk mengurus berbagai dokumen lain dan memperoleh layanan publik.
Itulah sebabnya kelompok ini menyambut baik niat pemerintah untuk mempermudah pengurusan dokumen kependudukan bagi mereka.
Audi Manaf dari “Perkumpulan Suara Kita,” yang merupakan organisasi yang memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) menyambut positif kebijakan pemerintah untuk menerbitkan KTP elektronik dan kartu keluarga bagi kaum transgender.
Ini penting, ujar Audi, karena banyak kaum transgender yang lari dari keluarga mereka ketika masih berumur belia atau berusia di bawah 18 tahun dan belum waktunya mendapat KTP. Ada juga kaum transgender yang kehilangan kartu identitasnya karena hidup mereka biasanya berpindah-pindah.
“Selama ini kan negara itu tidak pernah peduli. Jangankan sama transgender, pernah nggak sih negara mendata penduduk kita sudah dapat KTP semua nggak sih? Apalagi ketika dia transgender. Kan nggak pernah dicari, nggak pernah jemput bola,” ujar Audy.
KTP elektronik dan kartu keluarga, tegas Audy, dapat membantu warga transgender memperoleh akses terhadap beragam layanan pemerintah, seperti kesehatan dan pendidikan.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan semua warga negara Indonesia – termasuk kelompok transgender – harus memiliki KTP elektronik dan kartu keluarga. Namun, ia menegaskan tidak ada kolom jenis kelamin transgender yang akan disebutkan secara terang-terangan di dalam KTP elektronik.