GARAPNEWS.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar terus memburu seorang wanita berinisial NA.
Wanita ini sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Aceh Besar dalam kasus peredaran narkoba jaringan internasional.
Sedangkan suami NA dan ibu kandungnya sudah berhasil ditangkap aparat kepolisian di lokasi berbeda.
Sang suami ditangkap Satresnarkoba Polres Bireuen dan ibu kandungnya berinisial MAR diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Besar, beberapa hari yang lalu.
“Kita saat ini memburu NA, anak kandung MAR, asal Bireuen yang melarikan diri,” ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sunardi, SH, MH Rabu (14/4/2021).
Menurut Iptu Sunardi, sabu-sabu sebanyak 8 bungkus dengan berat 6.235 gram yang diamankan dari tangan MAR merupakan titipkan dari NA.
Lanjut Kasat Narkoba, tersangka NA yang lagi buronan ini, memiliki satu anak dan anak kandungnya itu telah dititipkan kepada neneknya di Bireuen.
Iptu Sunardi menerangkan, jaringan atau sindikat narkoba asal Bieruen ini adalah pemain lama sebagai bandar sabu.
Ironisnya, papar dia, jaringan ini melibatkan satu keluarga, mulai suami, istri, ibu, hingga mertua, serta orang lain.
Seperti diketahui, Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dan mengamankan 6.782,26 gram sabu-sabu.
Selain narkoba, polisi juga menangkap empat orang tersangka dan menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis FN bersama satu butir peluru pada tiga lokasi di Aceh Besar dan Bireuen, Kamis (8/4/2021).