Garapnews.com–Pekanbaru-Sesuai dengan Perda nomor 14 tahun 2016 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum,Dinas perhubungan kota Pekanbaru tempatkan juru parkir di sejumlah toko retail Indomaret dan Alfamart.Menyikapi hal tersebut sekretaris komisi I DPRD kota Pekanbaru F-PKS Muhammad Isa Lahamid angkat bicara dan mendukung langkah kerja dishub,karena sesuai dengan Perda yang telah di tetapkan.
“Ya kita mendengar adanya pro kontra penempatan juru parkir di sejumlah toko retail Indomaret dan Alfamart di berbagai media sosial. Ada masyarakat yang keberatan dan ada masyarakat yang setuju,” ungkap Muhammad Isa Lahamid.
“Saya mendukung keputusan dinas perhubungan kota Pekanbaru yang menempatkan juru parkir di toko retail berjaringan karena itu sesuai perda dan lebih adil. Sesuai perda Tujuan dari penempatan juru parkir itu adalah pengaturan, penataan, penertiban,” cetus Isa Lahamid.
“Saya sendiri juga pernah jadi korban karena tak ada juru parkir di toko berjejaring itu akibatnya kendaraan parkir semrawutan, tak lama setelah saya tinggalkan kendaraan di luar terdengar suara benturan kendaraan saya yang tertabrak pengunjung yang lain yang ingin keluar dari parkir hingga kendaraan saya penyok,” imbuhnya.
Menurutnya, pemungutan Ini juga bentuk keadilan bagi para pengusaha di Pekanbaru. Jadi jangan ada usaha yang di istimewakan sementara usaha yang lain di bebani.
“Kalau mau membebaskan usaha retail berjaring ini maka kita juga harus membebaskan yang lainnya juga jangan sampai ada diskriminasi dan ketidakadilan,” tutupnya.