GARAPNEWS.COM – Pekanbaru, Tol Pekanbaru – Dumai memiliki panjang seluas 131,5 KM, semenjak di resmikan oleh Presiden Jokowi secara virtual pada hari Jum’at tanggal 25 September 2020, pengguna Tol Pekanbaru – Dumai belum dikenakan biaya atau masih gratis.
Tarif Tol Pekanbaru – Dumai pada tanggal 2 November 2020, mulai diberlakukan atau berbayar, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 125/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai.
Menimbang jalan Tol Pekanbaru – Dumai telah ditetapkan pengoperasiannya melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor : 1433/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pekanbaru – Dumai.
Adapun besaran Tarif Tol Pekanbaru – Dumai adalah sebagai berikut Golongan I sebesar Rp 118.500, Golongan II sebesar Rp 178.000, Golongan III sebesar Rp 178.000, Golongan IV sebesar Rp 237.000, Golongan V sebesar Rp 237.000,
Golongan jenis kendaraan bermotor pada jalan Tol Pekanbaru – Dumai antara lain:
Golongan I terdiri dari Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus
Golongan II terdiri dari Truk dengan 2 (dua) Gandar
Golongan III terdiri dari Truk dengan 3 (tiga) Gandar
Golongan IV terdiri dari Truk dengan 4 (empat) Gandar
Golongan V terdiri dari Truk dengan 5 (lima) Gandar atau Lebih