News  

Tanggal 2 November 2020 Tarif Tol Pekanbaru – Dumai Mulai Berlaku Atau Berbayar

banner 120x600
banner 468x60

GARAPNEWS.COM – Pekanbaru, Tol Pekanbaru – Dumai memiliki panjang seluas 131,5 KM, semenjak di resmikan oleh Presiden Jokowi secara virtual pada hari Jum’at tanggal 25 September 2020, pengguna Tol Pekanbaru – Dumai belum dikenakan biaya atau masih gratis.

Tarif Tol Pekanbaru – Dumai pada tanggal 2 November 2020, mulai diberlakukan atau berbayar, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 125/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pekanbaru – Dumai.

banner 325x300

Menimbang jalan Tol Pekanbaru – Dumai telah ditetapkan pengoperasiannya melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor : 1433/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pekanbaru – Dumai.

Adapun besaran Tarif Tol Pekanbaru – Dumai adalah sebagai berikut Golongan I sebesar Rp 118.500, Golongan II sebesar Rp 178.000, Golongan III sebesar Rp 178.000, Golongan IV sebesar Rp 237.000, Golongan V sebesar Rp 237.000,

Golongan jenis kendaraan bermotor pada jalan Tol Pekanbaru – Dumai antara lain:

Golongan I terdiri dari Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus

Golongan II terdiri dari Truk dengan 2 (dua) Gandar

Golongan III terdiri dari Truk dengan 3 (tiga) Gandar

Golongan IV terdiri dari Truk dengan 4 (empat) Gandar

Golongan V terdiri dari Truk dengan 5 (lima) Gandar atau Lebih

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *