GARAPNEWS.COM – Pekanbaru, Mulai hari ini senin tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020 tepatnya selama 14 hari (2 minggu) Polisi se Indonesia akan melakukan Operasi Zebra atau razia lalulintas dan protokol kesehatan.
” Untuk Kota Pekanbaru, Polresta Kota Pekanbaru akan melakukan operasi Zebra Lancang Kuning. Pengendara kendaraan bermotor di minta untuk melengkapi surat – surat kendaraan bermotor seperti SIM dan STNK dan mentaati protokol kesehatan “, jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Polisi Nandang Mukmin Wijaya.
Kapolresta Pekanbaru menambahkan, pengendara kendaraan roda dua harus menggunakan helm dan jangan melawan arus. Untuk kendaraan roda empat pengendara dan penumpang harus menggunakan safety belt.
” Dalam operasi kali ini, selain pengemudi kendaraan di wajibkan mentaati peraturan lalulintas, pengemudi kendaraan di wajibkan juga mentaati protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan usai berkendara “, ujar Kompespol Nandang.
” Bagi pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi, dimana sanksi tersebut memperhatikan aspek kemanusiaan “, tutup Kombespol Nandang.