Saat Ramadhan Rumah Makan Boleh Buka, Walikota:Harus Ikut Aturan

banner 120x600
banner 468x60

GARAPNEWS.COM-Pekanbaru-Aktivitas restoran dan rumah makan di Kota Pekanbaru hanya bisa buka pada sore hari selama bulan Ramadan 1442 H. Kebijakan ini sesuai Instruksi Wali Kota Pekanbaru tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H di Tengah Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Kebijakan ini juga berlaku bagi warung makan, kedai kopi, kafe dan sejenisnya. Mereka hanya bisa membuka usaha mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

banner 325x300

“Utamakan layanan take away atau bawa pulang, sedangkan saat malam hingga imsak diimbau menggunakan jasa kurir,” tegas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Selasa 13 April 2021.

Menurutnya, restoran yang merupakan fasilitas hotel tetap buka selama Ramadan. Mereka harus beroperasi dengan mengikuti protokol kesehatan ketat .

Tempat penjualan makanan ringan dan bakery bisa tetap buka selama Ramadan. Mereka bisa melayani pembeli dengan memakai masker dan sarung tangan.

Restoran atau rumah makan non muslim di Kota Pekanbaru tetap buka selama bulan suci. Mereka bisa buka dari pukul 7.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

“Mereka tidak melayani makan di tempat. Namun melayani take away dan memasang spanduk bertulis restoran atau rumah rumah makan non muslim,” tuturnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *