Ajaib !! Ratusan ASN Malas Tapi Dapat Gaji dan Tunjangan

banner 120x600
banner 468x60

GARAPNEWS.COMPapua-Aneh bin ajaib sebanyak 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan kabupaten Mimika,Papua ternyata sudah tidak pernah datang ke kantor untuk bekerja selama bertahun-tahun.Tapi yang lebih aneh lagi ASN yang malas tersebut ternyata mereka tetap dapat gaji plus tunjangan.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng pun mengancam bakal memecat ratusan ASN itu.

banner 325x300

“Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka. Jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, yah terpaksa harus diberhentikan,” kata Eltinus di Timika, Minggu (21/3/2021)


“Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja,” sambung Eltinus.

Eltinus mengetahui hal itu setelah memvalidasi data ASN di Pemerintah Kabupaten Mimika.Dan akan mengambil langkah tegas terkait 280 ASN yang malas tersebut.

Sedangkan Sekretaris Daerah Mimika Michael Gomar menyatakan siap mengirimkan surat resmi ke 208 ASN yang bertahun-tahun tidak berkantor.

Mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010, katanya, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin.

Tahap pertama yaitu penyampaian secara lisan untuk menghadap.

Jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti, maka akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga.

“Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya,” jelas Michael yang baru beberapa pekan dilantik menjadi Sekda Kabupaten Mimika.

Berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika, 280 ASN itu ada yang menduduki jabatan eselon III, eselon IV.Sungguh ini suatu pembiaran yang longgar apalagi diantara ASN tersebut sudah  ada yang menduduki jabatan penting.

Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah distrik maupun kelurahan.

Michael meminta para ASN tersebut agar kembali lagi bertugas mereka sesuai dengan jabatan dan bidang yang mereka emban lantaran status mereka hingga kini masih ASN di lingkungan Pemkab Mimika.

Langkah yang ditempuh Pemkab Mimika terhadap para ASN malas itu yakni menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan lainnya.Tindakan tegas ini diambil agar para 280 ASN segera mematuhi peraturan yang mereka sendiri sudah mengetahui nya.

Kalau pembiaran ini sampai berlarut maka akan memberi efek buruk bagi kinerja di Pemkab Mimika.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *