PSU 31 TPS di Rohul, Adam Syafaat Soroti 4 Hal: Diantaranya Penetapan Bersama Data DPT

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

garapnews.com-Riau – Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Rokan Hulu Adam Syafaat, MA menyoroti beberapa persoalan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kawasan PT Torganda, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada 13 Juli 2024 mendatang.

Menurut Aleg tepilih tersebut, ada 4 persoalan yang harus segera diselesaikan sebelum hari H PSU, untuk mencegah sesuatu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Empat usulan yang disoroti Adam Syafaat ini juga telah disampaikan ke Komisioner KPU, saat dirinya melakukan kunjungan silaturahim pada 22 Juni 2024 di Kantor KPU Riau.

“Pertama, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK) pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau agar segera melakukan Pemutakhiran Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 31 TPS tersebut,” pungkasnya.

Kedua, masih terkait Pemutakhiran Data, pria yang berdomisili di Ujung Batu ini meminta ada penetapan bersama data DPT yang sudah dimutakhirkan, dengan mengundang seluruh pihak-pihak terkait, dari penyelenggara hingga Parpol peserta Pemilu.

“Ketiga, KPU wajib mensosialisasikan syarat-syarat memilih keseluruh petugas yang ada di 31 TPS tersebut. Contohnya, pemilih diwajibkan membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan surat C1 Pemberitahuan. Jika ada yang membawa poto copy, maka hak pilihnya tidak diberikan,” imbuhnya.

“Dan yang keempat, hemat saya, harus ada penambahan waktu untuk pemutakhiran data, karena waktu yang diberikan hanya sampai tanggal 26 Juni 2024, saya rasa itu terlalu singkat,” tukas Adam Syafaat.

Menutup keterangannya, Adam Syafaat berharap PSU di 31 TPS di Rohul berjalan dengan Jurdil (jujur dan adil) serta tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Kita meminta kepada petugas/penyelenggara Pemilu, supaya menjalankan tugas amanat negara dengan Jurdil dan tidak memihak kepada suatu kelompok ataupun golongan manapun, sebab pesta demokrasi adalah hak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dan semua akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat,” tutupnya.

Menaggapi masukan dari Adam Syafaat, Komisioner KPU Riau Abdul Rahman mengungkapkan, bahwa KPU akan melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Pemutakhiran secara terbuka dan juga akan mengundang partai politik dalam penetapan tersebut.

Abdul Rahman menambahkan juga bahwa DPT yang dimutakhirkan ini nantinya di kolom Keterangan akan dituliskan Pertama, Ada/masih berdomilisi di TPS tersebut. Kedua sudah pindah secara fisik dan administrasi. Ketiga sudah pindah secara fisik tapi administrasi belum diurus serta Keempat Sudah meninggal dunia dan beberapa kondisi lainnya. Hal ini dilakukan karena kita tidak bisa secara serta merta mengeluarkan seseorang dari DPT kalau tidak ada bukti otentik secara administrasi kependudukan

Abdul Rahman juga mengajak semua komponen baik partai politik dan masyarakat Rokan Hulu untuk sama – sama mengawal pelaksanaan PSU di Rokan Hulu pada tanggal 13 Juli 2024 ini.

Abdul Rahman juga menyatakan akan segera turun langsung ke Rokan Hulu untuk memastikan pelaksanaan pemutakhiran data terlaksana dengan lancar sesuai dengan Putusan Mk serta persiapan PSU bisa berjalan dengan baik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *