GARAPNEWS.COM.-Palembang-Anggota Polda Sumatera Selatan dan Polres Musi Banyuasin menggagalkan penyelundupan 26 kilogram narkoba jenis sabu yang dipasok dari Riau.
Waka Polda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Hery Istu, mengatakan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terkait informasi akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu ke Sumsel.
“Penyelidikan dan pemantauan sudah dilakukan beberapa minggu lalu, hingga berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba ini,” katanya, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, petugas menangkap tersangka Taufik Hidayat (47 tahun) yang bertindak sebagai kurir saat melintas menggunakan kendaraan Pajero Dakar BG 1527 P di kawasan Kota Sekayu, Musi Banyuasin.
Saat dilakukan penggeledahaan, petugas mendapati sabu yang dikemas dalam 25 bungkus teh Cina dan ditempatkan dalam kardus dari dalam kendaraannya.
“Selain tersangka kita juga mengamankan 25 kilogram narkoba jenis sabu,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut dipasok dari Provinsi Riau dan rencananya akan dibawa ke Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Tersangka Taufik Hidayat yang tercatat sebagai warga Kabupaten Pali ini mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan mengantarkan barang tersebut, dimana ia dijanjikan mendapatkan upah Rp 15 juta. “Saya baru pertama kali ini. Selama ini saya bekerja sebagai petani karet,” katanya.