GARAPNEWS.COM-Dari awal tahun 2021 hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menangani empat kasus pemerasan melalui media sosial, uniknya tiga dari empat pelaku merupakan narapidana dan mantan narapidana.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Darul Qatni, mengatakan, Polda Riau sudah menangani empat kasus pemerasan melalui media sosial sejak awal tahun 2021.
“Kita sudah tangani sampai sejauh ini empat kasus asmara daring (dalam jaringan) melalui media sosial, uniknya tiga dari empat pelaku merupakan napi dan dua lainnya mantan napi,” terangnya, Senin, 22 Februari 2021.
Kompol Darul Qotni, menambahkan, para tersangka mengajak berkenalan calon korbannya terlebih dahulu melalui media sosial, setelah dirasa cukup dekat pelaku meminta nomor telepon pelaku.
“Selanjutnya terjadi komunikasi, akhirnya terjadi video call syur, dan ini menjadi modal oleh pelaku untuk melakukan pengancaman dan pemerasan kepada korban meminta sejumlah uang, jika tidak dipenuhi maka tersangka akan mengancam akan menyebar video vulgar korban,” ungkapnya.
Kasubdit V, menambahkan, para pelaku kebanyakan ditangkap di luar wilayah Provinsi Riau.
“Kasus pertama kita tangkap di Sarolangun, Provinsi Jambi, kemudian di Lampung Tengah, lalu Keritang, Indragiri Hilir dan terakhir kita tangkap di Dharmasraya, Sumatera Barat,” jelasnya.