GARAPNEWS.COM-Para penyelenggara negara diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun pada perayaan Imlek kali ini.
“KPK mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Jumat (12/2) dilansir dari CNNIndonesia.com
Jika pemberian sesuatu tidak dapat ditolak karena kondisi tertentu, Ipi meminta para penyelenggara melaporkan hal itu kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak pemberian diterima.
Adapun, dalam melaporkan gratifikasi ini, para penyelenggara bisa menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198 atau melalui aplikasi gratifikasi online (GOL).
Penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatannya diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Hal itu sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.