GARAPNEWS.COM-Untuk urusan perpanjangan SIM A dan C, nantinya tidak perlu lagi datang ke Kantor Samsat.Pemohon cukup mengklik aplikasi Korlantas Polri dan mengisi data yang dibutuhkan.
Jika SIM sudah siap, maka akan diantar ke rumah.
Kebijakan ini tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.Selain, waktu tidak terbuang, biaya juga bisa dihemat.
Apalagi, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri), akan menjalankan empat program unggulan.
Hal itu dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatkan, keempat program unggulan tersebut akan memanfaatkan teknologi informasi (TI).
Diawali dengan pelayanan publik di bidang penegakan hukum, atau electronic traffic law enforcement ( ETLE).
Untuk ETLE kemungkinan berkembang terus hingga akhir tahun, program ini akan terus dijalankan,” kata Istiono dalam Rakernis Fungsi Lalu Lintas T.A 2021 melansir NTMC, Rabu (10/3/2021).
Selain ETLE, program 100 hari berikutnya adalah terkait perpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM), baik A (mobil) dan C (motor).
Menurut Istiono, nantinya masyarakat tak perlu datang ke Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Cukup mengakses dengan aplikasi dari rumah, dan SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
Program ini sangat membantu masyarakat dalam hal kepengurusan perpanjangan SIM.Masyarakat juga mengapresiasi dan berharap Polri khusus nya Korlantas bisa lebih baik lagi dalam hal pelayanan perpanjangan ataupun pembuatan SIM.