GARAPNEWS.COM – PEKANBARU. Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah memperhatikan sikap presiden Prancis Emmanuel Macron yang idak menghiraukan dan menggubris sedikitpun peringatan dari ummat islam se Dunia.
Bahkan yang bersangkutan tetap aja angkuh dan sombong dengan memuji sikap mereka yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi yang sangat – sangat egoistik (padahal komisi HAM PBB menyatakan penghinaan dan pelecehan Nabi besar Nabi Muhammad SAW bukanlah sebuah kebebasan berekspresi).
Sampai saat ini Presiden Prancis Emmanuel Macron tidak mempedulikan kepentingan dan keyakinan masyarakat dunia lainnya terutama ummat Islam yang jumlahnya lebih 1,9 Milyar di muka bumi ini.
Oleh karena itu MUI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : kep-1823/DP-MUI/X/2020 yang di tanda tangani oleh Wakil Ketua Umum MUI KH. Muhyiddin Junaidi, MA yang berisi menyatakan sikap dan menghimbau kepada pemerintah indonesia untuk memboikot semua produk yang berasal dari negara Prancis.
Serta melakukan tekanan dan peringatan keras kepada pemerintah Prancis, serta mengeluarkan kebijakan menarik Duta Besar Republik Indonesia di Paris hingga presiden Prancis Emmanuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada ummat islam se Dunia.