GARAPNEWS.COM, PEKANBARU – Pada Tahun 2020 ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru melakukan terobosan baru, dimana setiap Anggota DPRD akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bagi masyarakat Kota Pekanbaru di dapilnya masing – masing.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapil 3 Sail dan Tenayan Raya dari Fraksi PKS Muhammad Sabarudi, ST melakukan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) bagi masyarakat Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sail di Jalan Datuk Laksamana RT 04 /RW 03. Jum’at (20/11/2020).
Pada kegiatan tersebut Sabarudi menerangkan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, ini penting diketahui masyarakat. Agar masyarakat mengetahui dan memahami bahwa Pemko Pekanbaru memiliki Perda yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, yang pendanaan bantuan hukumnya berasal dari APBD sehingga masyarakat tidak mampu tidak dikenakan biaya,” ujar Sabarudi.
Tokoh Masyarakat Kelurahan Sukamaju Arlis selaku Ketua RT 04 RW 02 memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Sabarudi yang telah memilih daerahnya sebagai tempat kegiatan sosialisasi perda.
Ia menambahkan kami sangat bersyukur dengan kegiatan ini karena kami dapat bersilaturahim dengan Anggota DPRD Kota Pekanbaru dan menyampaikan saran serta masukan untuk kemajuan Kota Pekanbaru mewujudkan SMART City Madani.
Syafril salah seorang peserta sosper menjelaskan, saya bahagia dapat hadir kegiatan Sosper karena dapat ilmu yang bermanfat tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Ia juga merasa haru dan bersyukur karena mendapatkan sembako berupa beras 5 kg, gula 1 kg, minyak goreng 2 liter dan telur 15 butir. Sehingga Ia dapat memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarga untuk 7 (tujuh) hari kedepan, kebetulan beras lagi habis di rumah karena lagi mengganggur dan saat pandemi Covid 19 ini ekonominya lagi sulit” kata Syafril. (NF)