KPK Perlu Buka Kotak Pengaduan, Tampung Keluh Kesah Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

Garapnews.comJakarta – Pimpinan KPK sebaiknya membuka Kotak Pengaduan Masyarakat untuk menampung keluh kesah dan/atau informasi dari masyarakat, seputar pelayanan publik KPK. Sehubungan dengan pelaksanaan tugas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di KPK.

“Kotak Pengaduan ini sangat penting guna mengukur, menilai dan/atau memperbaiki kinerja KPK yang lebih baik di masa yang akan datang. Terutama bagi Penyelidik, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pada pelayanan publik terhadap Pelapor, Saksi, Tersangka dan Terdakwa di KPK dan di Pengadilan Tipikor,” kata Petrus Selentinus Koordinator TPDI dan Advokat Peradi melalui siaran pers, Sabtu (02/09/2021) di Jakarta.

banner 325x300

Menurutnya, Kotak Pengaduan Masyarakat di KPK bertujuan untuk mendengar langsung dari Masyarakat tentang bagaimana perilaku Penyelidik, Penyidik dan JPU KPK, ketika berhubungan dengan Saksi, Tersangka dan Terdakwa.

Apakah ada intimidasi untuk memeras pengakuan bersalah, meminta uang (pemerasan), apakah ada jual beli pasal sangkaan untuk tebang pilih atau barter pelaku.

“Selama gonjang ganjing soal TWK di KPK diperoleh informasi bahwa di KPK terdapat oknum Penyelidik atau Penyidik melakukan intimidasi guna memeras pengakuan bersalah dan meminta uang. Bahkan membelokkan pasal sangkaan, terutama pada pasal yang ancaman pidananya lebih ringan atau lebih berat, tebang pilih pelaku dll. dengan atau tanpa kompensasi uang,” jelas Petrus.

Benarkah Novel Baswedan Hebat?

Kata Petrus Selentinus untuk menampung informasi, tentang Novel Baswedan dkk. selama tugasnya, apakah pernah melakukan praktek intimidasi dll. atau tidak. Maka melalui instrumen Kotak Pengaduan, KPK dapat memvalidasi informasi dari mantan Saksi, Tersangka, Napi Korupsi dan mantan Napi Korupsi KPK, pada saat Novel Baswedan dkk. menjalankan tugas selama ini.

“Bagi Masyarakat yang mengadu atau melapor, KPK harus memberikan suatu syarat. Dimana laporan itu disampaikan secara jujur, ada jaminan keamanan dan perlindungan kerahasiaan bagi Pelapor. Bahkan perlu disertai jaminan untuk tidak dituntut akibat laporannya itu,” tukasnya.

Ia menambahkan, karena informasi masyarakat itu bagian dari pelaksanaan hak dan kewajiban hukum, sekaligus sebagai peran serta masyarakat dalam Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Korupsi. Maka Masyarakat yang melapor wajib hukumnya dilindungi, termasuk wajib dilindungi melalui mekanisme LPSK.

“Berita tentang seorang Satpam KPK, Iwan Ismail, hanya karena memotret bendera yang diduga sebagai bendera HTI di atas meja Pegawai KPK, berujung dengan pemecatan yang begitu cepat. Bahkan juga kasus Penyidik KPK Robin Pattuju, yang terlibat pelanggaran Kode Etik, Pedoman Perilaku bahkan Hukum. Dimana Robin Pattuju terendus ada praktek intimidasi, demi kepentingan pribadi dan kelompoknya,” ungkap Petrus.

Katanya hal ini adalah potret sisa-sisa praktek Penegakan Hukum terburuk di era Pimpinan KPK Busyro Muqqodas, Abraham Samad dan Agus Rahardjo, yang wajib diubah oleh Firli Bahuri dkk.

Terakhir kata Petrus Kotak Pengaduan adalah alat kontrol kinerja KPK, untuk perbaiki pelayanan publik di bidang penyidikan. Dan sekaligus memastikan, apakah Novel Baswedan dkk., apakah selama menjadi Penyidik, pernah melakukan maladministrasi (intimidasi, pemerasan, jual beli pasal sangkaan dll) atau tidak.

“Memang selama ini Novel Baswedan dkk, berhasil mencitrakan diri sebagai Penyidik paling hebat dan seolah-olah tanpa dirinya KPK tidak dapat berjaya. Namun, kita tetap harus bisa mengukur kinerja selama ini dan kotak pengaduan sebagai salah satu kontrol sistem KPK,” pungkas Petrus. (red,az)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *