GARAPNEWS.COM, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu, 3 Februari 2021.
Perkembangan Kasus Korupsi KKP, KPK Periksa Edhy Prabowo.Salah satu materi pemeriksaan adalah soal uang yang disita dari rumah dinas Menteri KKP.
“Dikonfirmasi mengenai uang-uang yang diamankan di rumah dinas saat penggeledahan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 4 Februari 2021.
Selain soal uang, penyidik juga mencecar Edhy mengenai kebijakan izin ekspor benih lobster.
Perkembangan Kasus Korupsi KKP, KPK Periksa Edhy Prabowo.Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri KKP tanggal 4 Mei 2020 soal pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan yang diteken Edhy.
Tersangka lainnya dalam kasus ini juga diperiksa kemarin yaitu Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin. Dari Amirul, penyidik mendalami penggunaan uang yang diduga diterima dari perusahaan yang mengajukan izin benih lobster.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri.
Selanjutnya tersangka lain yang diperiksa anatar lain Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.