Kemensos Hentikan Santunan Untuk Keluarga Korban Covid-19

banner 120x600
banner 468x60

GARAPNEWS.COM-Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan menghentikan pemberian santunan untuk keluarga korban meninggal akibat virus corona atau Covid-19 sebesar 15 juta per keluarga.

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, mengatakan alasan pihaknya menghentikan santunan Rp 15 juta per keluarga korban Covid-19 karena tak memiliki anggaran.

banner 325x300

“Dapat dari mana uangnya? Enggak mungkin saya mengadakan (program santunan),” kata Risma di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (28/2/2021).

Risma menjelaskan, program pemberian santunan Rp 15 juta per keluarga korban Covid-19 terjadi dua kesalahan.

Pertama, terdapat kesalahan administrasi karena sebenarnya program tersebut tidak diizinkan.

Itu karena melampaui kewenangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

“Sebetulnya enggak boleh, sudah melampaui kewenangan dari Direktur (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos),” ucapnya.

Kedua, kata Risma, program santunan kepada keluarga korban Covid-19 juga tak terdata dengan jelas karena tidak diketahui berapa jumlah korban.

“Kedua, saat itu tidak dihitung berapa jumlah korban,” kata Risma.

Menurut Risma, Kemensos tak memiliki anggaran untuk memberikan santunan kepada keluarga korban tersebut sejak tahun lalu.

“Saat itu kurang duitnya. Untuk tahun lalu saja kurang,” ucap mantan Wali Kota Surabaya itu.

Lebih lanjut, Risma mengatakan, pihaknya juga tak bisa menggeser anggaran bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak Covid-19.


Untuk kemudian dialihkan peruntukanya buat memberikan santunan kepada keluarga korban Covid-19 sebesar Rp 15 juta per keluarga.

“Enggak mungkin yang besar di Kemensos untuk bantuan sosial, itu warga sudah menunggu, enggak mungkin dipindah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menghentikan pemberian santunan kepada ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19.

Dengan demikian, saat ini ahli waris korban meninggal karena Covid-19 tak lagi menerima santunan sebesar Rp 15 juta.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.



banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *