News  

Kemenag RI Resmi Berhentikan Akhmad Mujahidin dari Jabatan Rektor UIN Suska Riau

banner 120x600
banner 468x60

GARAPNEWS.COM, PEKANBARU – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Provinsi Riau merupakan salah satu kampus islam di Provinsi Riau yang menjadi kebanggaan masyarakat, berlokasi Jalan Raya Pekanbaru Bangkinang.

Kampus UIN Suska Riau saat ini ditimpa musibah dan tercemar nama baiknya karena Rektor UIN Suska Riau Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, S.Ag, M.Ag terbukti telah melakukan perbuatan yang telah melanggar ketentuan Pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9, dan angka 17, serta pasal 4 angka 1 dan angka 6 Pemerintah nomor 53 tahun 2020.

banner 325x300

Sehingga Kemenag RI telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020 untuk pemberhentian Prof. DR. Akhmad Mujahidin, S.Ag, M.Ag sebagai Rektor UIN suska Riau.

Hal yang melatarbelakangi atas diberhentikannya Akhmad Mujahidin adalah karena selaku kuasa pengguna Anggaran (KPA), lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana BLU.

Selanjutnya Akhmad Mujahidin terbukti bersalah karena menyalahgunakan wewenang dengan memutasi pejabat adminitrasi di lingkungan UIN Suska Riau, sehingga menyebabkan kericuhan dan penolakan dari berbagai pihak. (NF)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *