Hukrim  

Kejagung Naikkan Status Kasus BPJS Ketenagakerjaan ke Tahap Penyidikan

banner 120x600
banner 468x60

GARAPNEWS.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menaikkan status kasus Badan Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek ke tahap penyidikan, karena ada dugaan penyimpangan dalam investasi saham dan reksadana.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan kami mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.

banner 325x300

Irvansyah menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi yang tepat dan transparan untuk kepentingan penyidikan dan kami berharap kasus ini jangan membuat masyarakat resah yang dapat merugikan kami.

Selanjutnya Irvansyah menambahkan setiap kebijakan yang diambil BPJS Ketenagakerjaan selalu mengacu pada peraturan pemerintah. Kami memiliki aturan yang ketat terkait dengan mitra investasi, mitra yang di tunjuk merupakan mitra yang memiliki track record terbaik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan sebanyak 20 orang pejabat dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan akan diperiksa untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Penyidik Kejagung telah menyita data dan dokumen, saat melakukan penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Leonard

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *