GARAPNEWS.COM, Pekanbaru – Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Bapak Masrul Kasmy pada tanggal 15 Januari 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sedang mempersiapkan penunjukan Penjabat (PJ) Sekdaprov karena belum adanya Sekdaprov definitif.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan mengungkapkan masa jabatan PLH Sekdaprov Riau tidak dapat diperpanjang maka penunjukan PJ Sekdaprov harus segera dilakukan.
“BKD Provinsi Riau telah berkordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta petunjuk perihal penunjukan PJ Sekdaprov Riau,” kata Ikhwan Ridwan.
Selanjutnya Ia menambahkan masa jabatan PJ Sekdaprov hanya 3 (Tiga) bulan, tetapi dapat diperpanjang 3 (Tiga) bulan lagi, jadi total masa jabatan Sekdaprov selama 6 (Enam) bulan bila belum ada Sekdaprov definitif.
Menurutnya penunjukan PJ Sekdaprov harus segera dilakukan agar roda pemerintahan tetap dapat berjalan karena banyaknya tugas-tugas yang harus diselesaikan untuk kemajuan Provinsi Riau.