Hukrim  

Indonesia Police Watch Desak Kapolri Harus Patuhi Presiden Jokowi untuk Berantas Mafia Tanah

banner 120x600
banner 468x60

Garapnews.comJakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri menuntaskan perampasan lahan 390 hektar milik petani desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Yang mana dilakukan mafia tanah yang bernaung dalam perusahaan PT. Langgam Harmuni.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa Polri jangan ragu-ragu mengusut mafia tanah dan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah.

banner 325x300

“Bareskrim Polri sendiri sudah turun ke lapangan, namun dikatakan bahwa tanah yang dikuasai PT. Langgam Harmuni tersebut berasal dari hibah kepala suku atau Ninik Mamak. Padahal, Ninik Mamak sudah membantah tidak pernah memberikan hibah ke perseorangan,” kata Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW didampingi Data Wardhana Sekjen IPW kepada media, Senin (11/10/2021) di Jakarta.

Menurutnya, Ninik Mamak hanya memberikan hibah kepada Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) melalui Surat Mandat dari empat Suku Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau tertanggal 25 Juni 2001. Kemudian, Ninik Mamak dari empat suku tersebut mengeluarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Ulayat seluas 4.000 hektar kepada 997 Petani Sawit.

Termasuk didalamnya, lahan 390 hektar yang dirampas oleh PT. Langgam Harmuni yang dimiliki oleh 200 petani anggota KOPSA-M.

“Bahkan dari kasus perampasan lahan petani tersebut, Ketua
Koperasi Petani Sawit Makmur Anthony Hamzah ditersangkakan oleh Polres Kampar, Polda Riau karena dianggap menyuruh dan membantu menyediakan sarana melakukan ancaman kekerasan terhadap PT. Langgam Harmuni,” ungkap Sugeng sapaan akrabnya.

Katanya, perampasan lahan itu sendiri, dilaporkan oleh Disna Riantika ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0337/V/2021/Bareskrim tertanggal 27 Mei 2021. Dimana dengan terlapor Endrianto Ustha selaku penjual ke PT. Langgam Harmuni dengan Direktur Utama Hinsatopa Simatupang.

“Pasal yang dikenakan ke pimpinan PT Langgam Harmuni yakni pasal 266 KUHP mengenai memasukkan keterangan palsu ke dalam akte autentik. Dan pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak,” terang Sugeng.

Selanjutnya, hanya kurang dari sebulan, Bareskrim Polri telah turun ke Riau berdasarkan
Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/891/VI/2021 tertanggal 15 Juni 2021 dan Surat Tugas Nomor: SP. Gas/892/VI/2021/Dittipidum tertanggal 15 Juni 2021.

“Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Institusi Polri mengawal kebijakan Presiden Jokowi membasmi mafia tanah dari bumi Indonesia. Sehingga Polri harus memproses dan membela rakyat dari tangan-tangan kejam mafia tanah,” harapnya.

Sebab katanya, dengan perampasan yang dilakukan oleh PT. Langgam Harmuni itu, jelas menyengsarakan ekonomi masyarakat petani. Pendapatan mereka seolah “tertimpa tangga”, sudah terkena dampak akibat Covid-19 juga tidak menerima pendapatan yang layak untuk menghidupi keluarganya.

“Kepolisian harus jernih melihat penderitaan rakyat petani yang tanahnya diserobot. Bagaimanapun masyarakat petani Kampar Riau bergantung kepada tanah yang menjadi kebun kelapa sawit,” pungkasnya. (red*az)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *