GARAPNEWS.COM, PEKANBARU – Berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja bahwa Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2021 tidak ada kenaikan atau disamakan besarannya dengan UMP tahun 2020. Menyikapi hal tersebut Gubernur Riau telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan UMP tahun 2021 yang besarannya disamakan dengan UMP tahun 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jonli, menjelaskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dibolehkan untuk dinaikkan. Sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Kabupapen/Kota dengan perusahaan dan dewan pengupahan.
“Bagi Kabupaten/Kota yang menaikkan UMK tergantung kondisi daerah dan perusahaan. Karena setiap daerah memiliki pendapatan yang berbeda,” ujar jonli.
Ia menambahkan, untuk menghitung besaran UMK disesuaikan dengan fluktuasi, pertumbuhan, daya beli dan adanya kesepakatan dewan pengupahan Kabupaten/Kota.
Setiap daerah berbeda besaran UMK seperti Siak, Dumai, Kampar dan Bengkalis. InsyaAllah hari senin dirapatkan dengan dengan dewan pengupahan untuk menyepakati besaran UMK yang akan ditetapkan. (Sumber : mediacenter.riau.go.id)
















