GARAPNEWS.COM, Bengkalis – Terjadinya pelanggaran Pilkada 2020 di Kabupaten bengkalis secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui camat, lurah/kepala desa diduga telah dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Kasmarni-Bagus Santoso (KBS).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Advokasi Pasangan Abi Bahrun – Herman (AMAN) Dr. Saut Maruli Tua Manik, SHI, SH, MH, CLA saat diwawancarai garapnews.com. (07/12/2020).
Maruli menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan Paslon KBS dengan cara membentuk group WhatShap “Solid KBS” sampai ke tingkat RT/ RW se Kecamatan Mandau, yang di komandani Lurah dan Camat. Dimana juga adanya instruksi penyaluran BLT berupa program pemerintah yang dimanfaatkan dalam memperoleh dukungan pemenangan KBS.
“Bahkan kami menemukan dalam group yang berjumlah sekitar 82 orang itu terdiri RT, RW, Lurah dan Camat. Kemudian RT/RW berdasarkan SK yang kami peroleh juga menjabat sebagai KPPS, sehingga perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur TSM,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, Maruli menduga Calon Bupati Kasmarni yang merupakan istri Amril Mukminin (Bupati nonaktif Bengkalis yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi) melalui kewenangan Adek Iparnya sebagai camat Mandau yakni Riki, diduga mengkordinir Lurah dan Ketua RT, RW untuk mensosialisasikan pemenangan KBS sebagai pasangan calon dan wakil bupati Bengkalis.
“Dalam group Whatshap tersebut sudah sangat jelas dan terang. Menerangkan dan menguraikan penyaluran BLT berupa program pemerintah yang dimanfaatkan dalam memperoleh dukungan pemenangan KBS. Sehingga RT dan RW yang masuk kedalam group WhatShap dijadikan sebagai team Pemenangan. Ini jelas pelanggaran,” imbuhnya.
”Berdasarkan Uraian diatas, kami mendorong Bawaslu Kabupaten Bengkalis sebagaimana laporan Nomor: 02/LP/PB/Kec-Mandau/04.03/XI/2020 tanggal 18 November 2020 berani melakukan gebrakan dan menyatakan terjadinya pelanggaran secara Terstuktur, Masif dan Sistematis yang dilakukan Pasangan Calon KBS, sehingga calon Nomor Urut 3 “KBS” harus di diskualifikasi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis,” pungkas Maruli menutup keterangannya.
Perlu diketahui, bahwa pelanggaran yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif merupakan pelanggaran terhadap konstitusi khususnya Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan Pemilukada dilakukan secara demokratis dan tidak melanggar asas-asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana ditentukan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. (*)