GARAPNEWS.COM-Indragiri Hulu — Pasangan calon (Paslon) bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meilany-Junaidi Rachmad (Rajut) nomor urut 2 resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Inhu. Hal tersebut ditenggarai karena diduga melibatkan 179 Kepala desa (Kades) dan pejabat daerah serta Sekda Inhu di Pilkada Inhu 2020.
Laporan resmi ke Bawaslu Inhu disampaikan tim Paslon koalisi Keumatan Inhu Bangkit dan Sejahtera lewat Robby Ardhi didampingi penasihat hukumnya Dr. Maruli Tua Manik, SHi, SH,. MH, CLA dan Eri Surya Wibowo, SH yang saat itu diterima oleh anggota komisioner Bawaslu Inhu Akhmad Khairuddin, Minggu (13/12/2020) sore.
Penasihat hukum pelapor Dr. Maruli Tua Manik, SHi, SH,. MH, CLA, menjelaskan bahwa di Pilkada Inhu 2020, Paslon Rajut nomor urut 2 sudah melakukan kecurangan, dimana kegiatan pemenangan Rajut terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan melibatkan Kades, 14 Camat, sejumlah pejabat daerah dan bahkan melibatkan langsung Sekda Inhu.
“Selama masa kampanye hingga dihari pencoblosan di Pilkada Inhu, Kades, sejumlah pejabat daerah dan Sekda melakukan pergerakan mengajak Kades untuk memenangkan Paslon Rajut nomor urut 2,” ungkap Dr Maruli Tua Manik kepada wartawan (13/12/2020).
Dikatakannya, untuk melakukan kordinasi pemenangan, para penyelenggara negara itu membuat sebuah grup WhatsApp yang diberi nama “BINWAS KADES INHU” bahkan kepala Inspiktur di Inspektorat Inhu juga ikut ada dalam WhatsApp grup tersebut.
Dalam Group Whashat sangat jelas ditemukan adanya pemanfaatan program penyaluran BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) untuk pemenangan No Urut 2, seperti Penyaluran dan penyerahan BLT di Rawa Sekip.
“Pelanggaran terang benderang terjadi, Kadis PMD (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) mengintruksikan Kades juga mensosialisasikan Paslon Rajut dan mengajak warga memilih Rajut. Selain hal tersebut juga diketahui banyaknya Kades yang aktif untuk memenangkan Rajut dengan pola penyaluran BLT,” pungkas Maruli.
“Melihat group whatshap tersebut, maka apa yg dilakukan Kadis PMD dan kepala Desa yang aktif memenangkan Rajut/No 2 telah menciderai amanah UU No 10 tahun 2016, serta melanggar ketentuan Pasal 70, jo 71 ayat (3). Olehkarena itu kami meminta Bawaslu untuk berani melakukan Sanksi Diskualifikasi kepada Paslon No Urut 2. Mengingat apa yang terjadi telah memenuhi unsur Terstuktur, Masif dan Sistematis (TSM),” imbuhnya.
Menutup keterangan, dijelaskannya, bahwa pelibatan Kades se-Inhu merupakan pelanggatan masif secara keseluruhan. Teratur, karena dalam group melibatkan Kadis PMD dan mengarahakan Kepala Desa. Selain itu sistematis, karena dalam group juga terdapat Camat, Sekda, Inspektorat, yang dalam group mereka mengetahui adanya tindakan pelanggaran Pilkada, berupa pemanfaatan BLT DD.
“Yang kami herankan, mengapa Camat, Sekda dan Inspektorat tidak melakukan pelarangan, malah membiarkan adanya tindak pidana perbuatan pelanggaran Pilkada tersebut. Hal ini telah menciderai amanah UU No 10 tahun 2016, serta melanggar ketentuan Pasal 70, jo 71 ayat (3). Maka Paslon rajut harus didiskualifikasi,” tutupnya tegas.