GARAPNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau fokus dan serius mencegah penyebaran Covid 19 di Riau. Belum adanya kepastian kapan pandemi Covid 19 ini berakhir bahkan pasien konfirmasi positif Covid jumlahnya terus bertambahnya.
Menyikapi hal tersebut pemerintah provinsi Riau mengambil kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhany menyampaikan revisi Perda Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini telah di sesuaikan dengan kondisi pandemi Covid 19 saat ini.
“Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan akan hidup sehat dengan mengutamakan kesehatan sebagai investasi bagi pembangunan Sumber Daya Manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis,” ujarnya.
Elly menambahkan melalui Perda ini dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari faktor resiko kesehatan dan memberikan kepastian hukum penyelenggaraan kesehatan dan pengendalian penyakit bagi masyarakat.
“Pemerinta Daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular seperti wabah virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat,” katanya.
“Isi Perda ini juga tercantum protokol kesehatan, penerapannya berlaku pada perorangan, pelaku usaha dan instansi pemerintahan,” jelasnya. (Sumber : mediacenter.riau.go.id)