Hukrim  

BNN Langkat Ciduk 6 Tersangka Pemilik Sabu dan Ekstasi

banner 120x600
banner 468x60

GARAPNEWS.COM– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat menangkap enam tersangka pemilik lima gram sabu dan 130 butir pil ekstasi. Mereka diamankan di lokasi pemandian Dusun 6 Namu Simpur, Desa Bandar Teluh, Kecamatan Salapian.

Kepala BNN Langkat AKBP Ahmad Zaini mengatakan, mereka ditangkap dalam penggerebekan pada Minggu (7/3/2021). Identitasnya masing-masing Joy Alfanta Sembiring (25) warga Desa Bandar Muda, Kecamatan Bahorok, Muhammad Yudi Nasution (38) warga Linkungan 7 Kelurahan Belawan I, Robi Diana Bangun (38) warga Desa Tanjung Keliling, Kecamatan Kuala.

banner 325x300

Kemudian Despanda Sitepu, (30) warga Desa Tani Jaya, Kecamatan Besitang, Muhammad Joni Kolin (38) warga Tanjung Langkat dan Khairul anwar (36) warga Gang Masjid Desa Tanjung Langkat.

“Benar ada kami tangkap enam tersangka pemilik narkotika,” ujarnya di Stabat, Senin (8/3/2021).


Dari penangkapan diamanakan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat lima gram. Lalu satu bungkus plastik bening yang berisi pil berwarna pink sebanyak 130 butir diduga exstasi. Ada juga dua bungkus besar plastik bening kosong, ponsel dan uang tunai Rp1.600.000.

Dia menyampaikan, kronologis penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya tim bergerak menyelidiki di sekitar objek dan langsung mengamankan para pelaku serta barang bukti. Keenamnya lalu dibawa untuk kepentingan penyelidikan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *