GARAPNEWS.COM-Masyarakat di Kota Pekanbaru masih bisa mendapat stimulus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021. Satu stimulus yakni penghapusan denda pajak daerah.
Mereka yang menunggak PBB nantinya tidak perlu membayar denda. Wajib pajak cuma harus membayar pokok pajak yang tertunggak. Para wajib pajak bisa mendapat stimulus ini hingga 31 Maret 2021 nanti.
“Kita masih melakukan penghapusan denda pajak daerah tahun ini, sebagai stimulus pajak daerah di masa pandemi Covid-19 ini,” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Minggu 28 Februari 2021.
Menurutnya, para wajib pajak daerah bisa membayarkan pajak daerah yang tertunggak secara berangsur. Mereka mendapat keringanan dalam stimulus pajak daerah tahun ini.
Zulhelmi menyadari pandemi juga memberi dampak terhadap ekonomi. Stimulus dan penghapusan denda keterlambatan bayar pajak daerah guna mendorong masyarakat tetap membayar pajak.
“Jadi kita berharap nantinya para wajib pajak daerah bisa segera membayarkan pajak daerah,” terangnya.
Pembayaran PBB juga mendapat stimulus dari pemerintah kota. Wajib PBB dengan nilai pajak Rp 100.000 ke bawah bebas dari bayar pajak.
Sedangkan wajib pajak sebesar Rp 100.000 hingga Rp 500.000 mendapat keringanan pajak 50 persen. Wajib pajak sebesar Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000 mendapat diskon pajak sebesar 25 persen.
Lalu waib pajak sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000 mendapat diskon pajak sebesar 20 persen. Wajib pajak sebesar Rp 5.000.000 ke atas mendapat diskon pajak 15 persen.