BPOM RI Pastikan Tak Boleh Edar Obat Yang Mengandung EG Dan DEG

banner 120x600
banner 468x60

Garapnews.comBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menekankan obat sirup yang beredar di Gambia, penyebab 70 anak gagal ginjal akut tak beredar di Indonesia. Obat tersebut ditemukan memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), di luar batas wajar.

Menurut BPOM RI, sebagai persyaratan izin edar, seluruh produk obat sirup untuk anak maupun usia dewasa di Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan kandungan EG maupun DEG.

banner 325x300

Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional,” beber BPOM RI Rabu (19/10/2022).

Karenanya, BPOM meminta seluruh industri farmasi secara intensif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan dari penggunaan obat. Hal ini dimaksud untuk mencegah risiko atau dampak dari kejadian tak diinginkan secara luas.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *