Garapnews.com-Tim Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua dari tiga kawanan bajing loncat yang meresahkan para sopir truk dan pikap, Sabtu (31/7). Kedua pelaku bernama Deni Saputra, 36, warga Jalan Amin Mulya Kecamatan Seberang Ulu I, dan Eriko alias Keling, 35, warga Kertapati Palembang.
Kedua residivis ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya masing-masing lantaran melawan dan berupaya kabur saat akan diamankan ke Mapolrestabes Palembang, Sabtu (31/7) sore.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal saat tersangka Deni Saputra hendak menjual barang hasil jarahannya ke seorang penadah di Pasar Induk Jakabaring.
“Ketika diinterogasi, tersangka Deni menyebut nama Eriko alias Keling. Lalu anggota langsung mendatangi tempat keberadaannya, dan berhasil meringkusnya,” jelas Tri. Dikatakan Tri, beberapa aksi para pelaku pernah tertangkap kamera CCTV dan viral di media sosial. “Dari bukti pendukung itu juga, kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Tri, komplotan bajing loncat ini memiliki tugas dan peran masing-masing. “Modusnya cukup rapi, ada yang berboncengan sepeda motor dan ada yang bawa mobil. Mereka menggiring dan memepet mobil yang diincar, lalu ada yang naik mengambil dan menurunkan barang, lalu memasukannya ke dalam mobil mereka,” jelas Tri.
Kini kedua pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Mapolrestabes Palembang, guna pengembangan lebih lanjut.
“Kami masih mengejar satu pelaku lagi, identitasnya sudah dikantongi,” ujar Kasat. Sementara, kedua tersangka mengakui perbuatannya mencuri cabai dan bawang dari truk dan pikap yang hendak ke Pasar Induk Jakabaring.
“Kami sudah empat kali beraksi, dan bergiliran menjalankan tugas. Kadang saya bawa motor dan teman saya ambil barang di atas mobil. Barangnya kami jual ke teman di Pasar Induk Jakabaring, hasilnya dibagi rata. Biasanya kami dapat Rp200 ribu perorang, lumayan buat keperluan sehari-hari,” ujar tersangka Deni.