GARAPNEWS.COM-Meskipun mengandung babi, Ketua Dewan Pimpinan MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah).
Menurutnya, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
“Ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity),” kata Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021 kemarin.
Kemudian, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.Vaksin Produk AstraZeneca,MUI: Dibolehkan Kalau Mendesak dan Darurat.
“Pemerintah wajib terus mengiktiarkan ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci,” ujarnya.
Ia juga meminta umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari COVID-19.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi mengatakan, bahwa Indonesia menerima pengiriman piertama vaksin AstraZeneca sebesar 1.113.600 pada hari Senin 8 Maret 2021 yang lalu di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten,
Ia merinci, vaksin jadi dengan total berat 4,1 ton yang terdiri dari 11.136 karton Jumlah satu juta seratus tiga belas ribu enam ratus vaksin ini adalah bagian awal dari batch pertama pemberian vaksin melalui jalur multilateral dimana di dalam batch pertama Indonesia akan memperoleh 11.704.800 vaksin.
Saat ini Indonesia tengah gencar merealisasikan Vaksinasi seluruh elemen masyarakat.Target pemerintah program Vaksinasi tercapai.Dan berharap partisipasi dari berbagai pihak mendukung Vaksinasi tersebut.