GARAPNEWS.COM-Politisi Partai Demokrat Joe Biden akhirnya berhasil mengumpulkan suara terbanyak dalam pemilihan presiden (Pilpres) Amerika serikat. Meski begitu, kandidat presiden lainnya, Donald Trump, tak menerima kekalahan.
Melalui akun Twitter, Trump justru mengklaim kemenangan dengan 71 juta suara yang sah. Dia juga menuding adanya kecurangan dalam Pilpres AS.
“Hal-hal buruk terjadi, saksi kami tidak diperbolehkan melihat perhitungan suara. Hal itu tidak pernah terjadi sebelumnya,” ujar Trump dalam akun Twitter pada Minggu (8/1).
Trump pun berencana menempuh langkah hukum untuk membalikkan hasil perolehan suara. Salah satu upayanya dengan mengajukan pemungutan suara ulang.
“Ini masih jauh dari selesai. Joe Biden belum dinyatakan secara resmi memenangi negara bagian manapun,” kata Trump dalam pernyataan tertulis dilansir dari Reuters pada Minggu (8/10).
Pembantu dan sekutu Trump di Partai Republik mendukung langkah tersebut. Meskipun, mereka menilai peluang untuk Trump memenangi Pilpres AS sangat kecil.
“Dia harus membiarkan perhitungan ulang dilanjutkan, dan mengklaim suara yang ada. Namun jika tidak ada perubahan, dia harus menyerah,” kata salah satu penasihat Trump.
Trump dan Partai Republik telah mengajukan banyak tuntutan hukum atas penyimpangan yang terjadi selama pemilihan suara. Beberapa di antaranya terjadi di Georgia, Michigan, dan Nevada.
Khusus di Pennsylvania, hakim memihak Partai Republik dan memerintahkan beberapa surat suara disisihkan. Selain itu, hakim mengizinkan saksi dari partai tersebut menghitung perolehan suara.
Namun, Partai Republik tak berhenti sampai di situ. Partai tersebut berupaya mengumpulkan setidaknya US$ 60 juta atau sekitar Rp 853 miliar untuk melanjutkan strategi hukum. Padahal, pakar hukum menilai strategi tersebut tak akan berdampak banyak pada hasil Pilpres.