GARAPNEWS.COM-PEKANBARU – Persoalan yang terjadi di Pilkada Rohul ternyata belum usai, pasangan Hamulian-Topan (Hartop) menggugat ke MK minta diskualifikasi Sukiman-Indra Gunawan (Sukawan) dan Hafith Syukri-Erizal.
Setelah dihelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) 21 April lalu, Pilkada Rohul masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kali ini Paslon Hamulian-Sahril Topan menggugat dua Paslon yang berperkara sebelumnya untuk didiskualifikasi MK.
Kuasa Hukum Paslon Hartop, Asep Ruhiat saat dikonfirmasi menjelaskan laporan pemohon Paslon Hartop sudah diterima MK dan untuk kelengkapan bahan akan menyusul.
Adapun materi gugatan menurut Asep Ruhiat, kedua Paslon baik itu Paslon urut dua Sukiman-Indra Gunawan dan Paslon nomor tiga Hafith Syukri-Erizal terbukti sudah bersalah melakukan kecurangan, sehingga membuat Paslon nomor urut satu Hartop menggugat dan meminta keduanya didiskualifikasi.
“Terbukti melakukan kecurangan setelah proses MK Paslon urut 2 dan setelah PSU, dua-duanya juga melakukan kecurangan money politik dan keterlibatan ASN. Nomor satu merasa dikhianati karena Paslon dua dan tiga ada kecurangan,” ujar Asep Ruhiat.
Karena ada kecurangan ini maka Paslon satu memperkara ini ke MK untuk menggugat MK, dengan petitum diskualifikasi Paslon dua dan tiga.
“Hasil putusan MK sudah terbukti ada kecurangan dilakukan nomor dua sekarang setelah PSU terbukti nomor urut dua dan tiga melakukan hal sama money politik mobilisasi massa dan melibatkan ASN, Sementara selama ini Paslon satu ini lurus saja tidak ada kecurangan merasa dikhianati,” ujarnya.
Maka dalam gugatannya menurut Asep Ruhiat keduanya harus didiskualifikasi, dan tuntutan kedua dilakukan PSU ulang seluruh Kabupaten Rohul mulai dari nol kembali.
“Keduanya harus didiskualifikasi. Permohonan sudah masuk dan sudah ada terima kalau misalnya kelengkapan lain disusul masih ada waktu tiga hari,”jelas Asep Ruhiat.