GARAPNEWS.COM-Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi membuat dan memperpanjang SIM online,yakni SINAR atau SIM Nasional Presisi, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa (13/4/2021).
“Harapan kami, pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini,” kata Listyo dalam peluncuran tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono menjelaskan cara membuat SIM online maupun memperpanjang SIM lewat ponsel.
“SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yabg bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat,” kata Istiono.
Layanan ini bisa diakses melalui aplikasi “Digital Korlantas Polri” yang dapat diunduh pengguna Android melalui Google Play Store.
Dalam waktu dekat, layanan ini juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
Pemohon kemudian akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
“Lalu, pengguna diminta memasukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition,” kata Istiono.
Jika telah melakukan tahapan ini dan dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
“Untuk pelayanan perpanjangan SIM online C dan A, pengguna membuka aplikasi ‘Digital Korlantas Polri’, pilih ikon ‘SINAR’ lalu pilih perpanjangan SIM,” kata Istiono.
Setelah itu, pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
“Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman,” ungkap Istiono.
Untuk pembayaran, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
“Setelah itu, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman, setelah SIM diterima pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM,” ungkap Istiono.
Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan yang diperlukan juga diajukan melalui aplikasi tersebut.
Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul “Simak, Cara Buat dan Perpanjang SIM Online lewat Ponsel”.
“Selanjutnya, dokter akan lakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon penuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal,” lanjut Istiono.
Tes psikologi juga dilakukan dengan cara serupa.
Ujian SIM juga dilakukan melalui layanan ini.
Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.
Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.