GARAPNEWS.COM-SIAK – Kasus dugaan korupsi Dana Bansos (Bantuan Sosial) atau dana hibah di Pemerintahan Kabupaten Siak tahun 2014 – 2019, yang melibatkan Indra Gunawan Ketua DPD II Golkar Siak sekaligus Ketua Koalisi Pasangan Said Arif Fadilah – Sujarwo, Ikhsan yang menjabat Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau dan Ulil yang menjabat Wakil Sekretaris Bapilu Golkar.
Dimana ketiga orang tersebut merupakan pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak, pemeriksaan terhadap kasus tersebut kembali dilanjutkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pemeriksaan lanjutan tersebut di benarkan oleh Bapak Saldi yang merupakan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Saldi menjelaskan bahwa ada lima orang yang di periksa terkait kasus tersebut.
Pihak – pihak terkait yang di periksa antara lain 2 orang pengurus KNPI Kecamatan dan 3 orang rekanan yang merupakan orang yang terlibat dalam item – item kegiatan yang dilaksanakan KNPI, pemeriksaan yang di lakukan untuk mendalami kasus tersebut untuk mempermudah pengumpulan keterangan.
Saksi – saksi terkait kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya untuk memberikan keterangan antara lain Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya selaku mantan Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II bidang pembangunan dan ekonomi setdakab Siak Hendrisan, mantan Kadisdik Siak Kadri Yafis, mantan kadisos Siak Nurmansyah.
Usai pemeriksaan tampak keluar 2 (Dua) orang pengurus KNPI Siak dari Kantor Kejari Siak, yang merupakan orang dekat Indra Gunawan yang berinisial RC dan NH, mereka diperiksa selama 6 jam.