GARAPNEWS.COM-Babel-Sebanyak lima anggota kepolisian di lingkungan Polda kepulauan Bangka Belitung menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (22/3/2021).
Tiga di antaranya terlibat kasus pelanggaran disiplin berat karena mencuri senjata api dinas.
Kepala Polda Bangka Belitung Irjen Anang Syarif Hidayat mengatakan, keputusan PTDH dilakukan setelah digelarnya persidangan kode etik internal polri.
“Momentum berharga untuk kita semua agar upacara PTDH pada hari ini tidak terulang lagi, sehingga ke depannya pemberhentian tidak akan terjadi lagi pelanggaran seperti ini,” kata Anang di lapangan Mapolda.
Tiga yang diberhentikan terkait pencurian senjata yakni Brigpol JA, Bripda MAF dan Bripda MAA.
Ketiganya bertugas di bagian pelayanan markas (Ba Yanma).
Sedangkan dua lainnya yakni Briptu AHG dari Dit Samapta dan Bharada BP dari Tamtama peleton 1 Brimob diberhentikan karena desersi.
Anang menuturkan, tidak mudah bagi kepolisian untuk memberhentikan anggotanya.
Sebab telah melewati proses seleksi dan pendidikan yang cukup lama. Selain itu kepolisian membutuhkan banyak personel untuk mengisi berbagai pos penugasan.
“Namun profesionalitas harus dijaga dan ini bagian dari reformasi birokrasi,” ujar dia.
Anang mengingatkan, kasus-kasus lain yang berisiko menjerat anggota yakni terkait peredaran narkoba.
Dia berharap anggota saling mengingatkan sehingga tidak berujung pada sanksi dan PTDH.